Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polda Banten ringkus delapan mafia pengoplos gas subsidi dengan keuntungan Rp1 miliar per hari  

Sebanyak 8 (delapan) mafia pengoplos tabung gas bersubsidi dengan keuntungan 1(satu) milyar rupiah setiap harinya diamankan oleh jajaran personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten pada Rabu, 22 November 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka diringkus di wilayah Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Polda Banten ringkus delapan mafia pengoplos gas subsidi dengan keuntungan Rp1 miliar per hari  
X
Sumber foto: Mamo Erfanto/elshinta.com.

Elshinta.com - Sebanyak 8 (delapan) mafia pengoplos tabung gas bersubsidi dengan keuntungan 1(satu) milyar rupiah setiap harinya diamankan oleh jajaran personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten pada Rabu, 22 November 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka diringkus di wilayah Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Dalam operasi tangkap tangan di lokasi pemindahan tabung LPG bersubsidi 3 kg ke LPG non subsidi 12 kg dan LPG nonsubsidi 50 kg petugas berhasil menyita 2.638 tabung LPG 3 kg, 587 tabung LPG 12 kg, 74 tabung LPG 50 kg, 237 pcs selang regulator, 11 kendaraan bermotor pick up - mobil pick up, 4 unit kendaraan bermotor truck - truk colt diesel, 1 kendaraan bermotor sepeda motor - sepeda motor Viar.

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim, menyampaikan para pelaku melakukan pemindahan tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG nonsubsidi 12 kg dan 50 kg dengan cara menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas (tombak besi), timbangan elektronik dan es batu.

"Para pelaku menggunakan 4 tabung lpg subsidi 3 kg untuk dipindahkan ke 1 tabung LPG non subsidi 12 kg sementara untuk LPG nonsubsidi 50 kg membutuhkan 16 tabung LPG subsidi 3 kg," kata Karim seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mamo Erfanto, Rabu (13/12).

Lebih lanjut, Irjen Pol Abdul Karim menegaskan, para tersangka mendapatkan sumber tabung LPG subsidi 3 kg dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Depok dan Bogor.

"Mereka setiap hari mampu mengoplos 25.000 tabung sampai 35.000 tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung yang 12 kg dan 50 kg," tambahnya.

Selama operasi pengoplosan, para pelaku selalu berpindah pindah tempat untuk mengelabui petugas. Dan saat diamankan di wilayah Karang Tengah, Tangerang. Para pelaku mengaku baru 2 (dua) bulan beroperasi.

"Selalu berpindah pindah, awalnya mereka beroperasi di wilayah Parigi Kota Tangerang, kemudian pindah ke wilayah Cipete Jakarta Selatan dan terakhir di Kec. Karang Tengah Kota Tangerang," ungkap Karim.

Para pelaku mampu meraup keuntungan setiap hari sebesar ± Rp1.050.000.000,- (satu miliar lima puluh juta rupiah), jelasnya.

Ke-delapan tersangka telah diamankan yaitu TJ (56) sebagai pemilik dan penanggung jawab kegiatan, HR (40) dan SD (24) (operator suntik gas), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29) sebagai pembantu operator.

"Delapan tersangka sudah di amankan, tapi masih ada 15 tersangka lain yang masih diburu," ujarnya.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire